BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Manusia dikaruniakan oleh Allah SWT berupa akal dan
pikiran. Akal digunakan manusia untuk berfikir, memikirkan sesuatu. Sedangkan
pikiran digunakan untuk menentukan sesuatu yang di pikirkan oleh akal. Tetapi terkadang
manusia sering tidak menggunakan akal dan fikirannya dengan baik, dengan cara
memikirkan sesuatu yang tidak semestinya di pikirkan, dan juga tidak di pakai
untuk mengembangkan sesuatu yang ada di alam yang sebenarnya bisa menghasilkan
ilmu dan pengetahuan yang baru apabila kita dapat menggunakan dengan
semestinya.
Manusia_memang_memiliki_ke_khilafan_dalam_setiap_langkah, perbuatan,
maupun sifat dan tindak tanduk yang dijalaninya, karena manusia juga mempunyai
fitrah yang memiliki kekhilafan.
Suatu perbuatan yang di lakukan manusia, apabila
keluar dari jalur yang telah di tentukan oleh Allh SWT maka itu di katakan
Dosa. Perbuatan dosa sering di lakukan oleh manusia, karena manusia sering tidak
menyadari akan perbuatan yang di lakukannya karena manusia lebih sering
mengikuti hawa nafsunya dengan tidak memikirkan akibat buruk dan apa yang di
lakukannya.
Sekalipun manusia di ciptakan Allah SWT untuk menjadi
khalifah di muka bumi ini, namun karena
sifatnya yang lemah, manusia tidak pernah terlepas dari perbuatan salah dan
dosa, kecuali orang-orang yang selalu beriman dan senantiasa mendapat petunjuk
dari Allah SWT.
Dalam pembahasan ini, kami hanya mengetengahkan beberapa macam
dari dosa-dosa besar.
B. Perumusan Masalah
Berdasarkan hasil dari latar belakang masalah
diatas, maka kami
akan membahas permasalahan,
diantaranya:
1.
Apakah
pengertian dosa besar itu?
2.
Sebutkan
7 macam dosa besar?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Dosa Besar
Para ulama berbeda pendapat dalam membedakan pengertian dosa-dosa besar dengan
dosa kecil. Akan tetapi, mayoritas mereka memilih bahwa dosa besar adalah
setiap kemaksiatan yang bersekuensi hadd (hukuman), atau ancaman neraka, atau laknat
atau murka Allah.
Abu Hamid Al-Ghazali mengatakan, “setiap kemaksiatan yang
di lakukan seseorang dengan tidak disertai perasaan takut, wanti-wanti dan
penyesalan, misalnya orang yang meremehkan perbuatan dosa dan berani
membiasakannya, maka sikap itu justru termasuk dosa besar.” Sedangkan kesalahan
yang terjadi karena keseleo lidah karena tidak terkontrolnya jiwa serta karena
kevakuman kesadaran akan adanya pengawasan Allah Swt. sembari tidak terlepas
dari penyesalan, maka hal itu tidaklah menghilangkan sifat adalah (integritas)
dan tidak termasuk dosa besar.[1]
Apabila kita ingin mengetahui perbedaan dari dosa besar
dan dosa kecil, maka kita lihat dari mafsadat (bahaya) nya suatu perbuatan dosa
tersebut dan nash yang sudah ditentukan.
B. Tujuh Macam Dosa Besar
Rasulullah Saw. telah banyak menyebutkan beberapa
kemaksiatan sebagai hal-hal yang membinasakan dalam beberapa hadits dalam
daftar dosa-dosa besar. Di antaranya:
حَدِيْثُ
اَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ
اللّهُ عَنْهُ عَنِ الَنّبِيَّ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ:اِجْتَنِبُوْا السَّبْعَ المُوْبِقَاتِ" قَالُوْا يَا رَسُوْلَ الله وَمَا
هُنَّ؟ قَالَ: "الشِّرْقُ بِااللهِ, وَالسِّحْرُ, وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى
حَرَّمَ اللهُ اِلاَّ بِا الحَقِّ, وَأَكْلُ الرِّبَا, وَأَكْلُ مَالِ اليَتِيْمَ
وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ, وَقَذْفُ المُحْصَنَاتِ المُؤْمِنَاتِ الغَافِلَاتِ"(
اخرجه البخارى والمسلم )
“Abu Hurairah r. a berkata: Nabi Saw. bersabda:
tinggalkanlah tujuh dosa yang dapat membinasakan, sahabat bertanya: apakah itu
ya Rasulullah? Nabi SAW menjawab: “Syirik mempersekutukan Allah, Berbuat sihir
(tenung),
membunuh jiwa yang di haramkan Allah kecuali dengan hak, Makan harta riba,
Makan harta anak yatim, melarikan diri dari perang jihad saat berperang, dan
menuduh wanita mu‘minat yang sofat (berkeluarga) dengan zina “. (H.R. Bukhari Muslim)[2]
-
Tinjauan Bahasa:
jauhilah اجتنب
Yang membinasakan الموبقات
Perbuatan sihir السّحر
Berpaling (melarikan diri)
التّولى
Waktu perang
يوم الزحف
Menuduh فذف
Wanita yang sudah menikah
المحصنات
Dari hadits di atas di sebutkan bahwa ada tujuh dosa
besar. Di bawah ini penulis akan menjelaskan dari ke tujuh dosa besar tersebut:
1.
Syirik (Menyekutukan Allah)
Syirik menurut bahasa adalah persekutuan atau
bagian, sedangkan menurut istilah agama adalah mempersekutukan Allah SWT dengan
selain Allah (makhluk-Nya). Sebagian ulama berpendapat bahwa syirik adalah
kufur atau satu jenis kekufuran.[3]
Syirik di katagorikan sebagai dosa paling besar yang
tidak akan di ampuni Allah Swt. Firman Allah:
اِنَّ اللهَ لاَ يَغْفِرُ اَنْ يُشْرِكَ بِهِ
وَيَغْفِرُ مَا دُوْنَ ذَالِكَ لِمَنْ يَشَآءُج وَكَانَ
أَمْرُاللّهَ مَسْعُوْلاًْ
“Sesungguhnya
Allah tidak mengampuni orang yang menyekutukan-Nya dan (Tuhan mengampuni) dosa
selain itu bagi orang yang di kehendaki oleh-Nya... “
(Q.S An-nisa :48)
Selain ayat di atas, banyak ayat Al-Qur’an dan
hadits lainnya yang menerangkan tentang syirik tersebut. Adapun beberapa contoh
perbuatan syirik, antara lain[4]:
a.
Dukun
yang mengaku bisa merubah nasib manusia dan menolak malapetaka,
b.
Ahli
perbintangan atau ramalan,
c.
Mempercayai
benda-benda pusaka,
d.
Jiarah
Kubur yang bertujuan meminta berkah kepada orang yang telah meninggal dunia.
2.
Berbuat Sihir (Tenung)
Kemampuan orang-orang kafir atau para penjahat-atas
izin Allah Swt. melakukan sesuatu yang luar biasa, dinamakan sihir. Para Ulama
menegaskan, bahwa melakukan sihir itu haram hukumnya, oleh karena sihir itu
bersifat merusak dan segala sesuatu yang merusak dilarang oleh Islam. Sihir
dikatakan merusak, sebab sasaran sihir antara lain:
a.
Mempengaruhi
hati dan badan seseorang, untuk di sakiti atau di bunuh,
b.
Memusnahkan
harta benda seseorang,
c.
Memutuskan
ikatan kasih sayang seseorang dengan suami istri atau anak atau dengan anggota
keluarga lainnya.
Firman Allah SWT:
......وَيَتَعَلَّمُوْنَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُوْنَ به بَيْنَ
المَرْءِ وَ زَوْجِهِج وِمَاهُمْ بِضَارّيْنَ بِهِ مِنْ اَحَدٍ إِلّاَ
بِإِذْنِ الله ج...............
“Mereka mempelajari dari kedua )malaikat( ini, ada apa
dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang suami dengan
istrinya. Dan para tukang sihir itu tidaklah memberi madarat dengan sihirnya
kepada seorangpun, kecuali dengan izin Allah “.[5]
Selain
itu, orang yang sering melakukan perbuatan sihir termasuk golongan orang-orang
yang tidak dapat masuk surga. Rasulullah Saw. bersabda:
ثَلَاَثُة لاَيَدْخُلُوْنَ الجَنَّةَ مَدْ مِنٌ حَمْرُ
وَقاِطعُ رَحَمٍ وَ مُصَدِّقُ بِالسَّحْرِ (رواه أحمد و الحاكم)
Artinya :
“ada tiga golongan
orang yang tidak dapat masuk surga yaitu, peminum khamar, orang yang memutuskan
hubungan tali persaudaraan, dan orang yang membenarkan sihir.” (H.R. Ahmad dan Hakim)[6]
Menurut hadis yang diriwayatkan secara marfu oleh
Ibnu Masud, perbuatan yang termasuk sihir adalah memohon kekuatan kepada alam;
mempercayai bahwa benda-benda tertentu dapat menolak dari gangguan pada diri;
serta memalingkan hati perempuan supaya menyukai.[7]
3.
Membunuh Jiwa Yang Di Haramkan
Membunuh ialah suatu tindakan yang di lakukan oleh
seseorang dengan cara meniadakan nyawa orang lain. Membunuh merupakan suatu
tindakan atau perbuatan yang menjurus ke dalam hal yang tidak baik, karena
menghilangkan nyawa orang lain, yang sebenarnya belum saatnya untuk di
hilangkan. Adapun hukuman bagi orang yang
melakukan pembunuhan adalah hukum qishas, seperti
dalam firman Allah Swt;
وَلَكُمْ
فِي القِصَاصِ حَيَاةٌ يآأُوْلِ البَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ ّ
“Dengan di berlakukannya hukum qishas, namun dapat
hidup, hati orang-orang yang berakal, mudah-mudahan kamu takut dalam melakukan
pembunuhan “. [8]
Dari ayat di atas, dapat di simpulakan bahwa si
pembunuh harus di hukum qishas.
4.
Memakan Harta Riba
Arti riba menurut bahasa lebih atau bertambah.
Pengertian syara’nya adalah akad yang terjadi pertukaran benda sejenis tanpa di
ketahui sama atau tidak, tambahan atau takarannya. Hal ini sering terjadi dalam
pertukaran bahan makanan, perak dan emas
dan yang lainnya.[9]
Apapun macamnya riba, hukumnya haram dan di larang
oleh agama.
Firman Allah Swt:
.....واحلّ الله البيع وحرّم الرّبوآج.......
“…Allah
telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba“…
(Q.S Al-Baqarah .275)
5.
Memakan Harta Anak Yatim
Anak yatim adalah anak yang di tinggal mati oleh
ayahnya ketika ia masih kecil atau dengan kata lain, di tinggal mati oleh orang
yang menanggung nafkahnya. Memelihara anak yatim dan menyelamatkan hartanya,
dalam syari’at Islam merupakan kewajiban. Sehingga apabila anak yatim yang
hidupnya terlantar dan tidak terarahkan maka kita selaku umat Islam yang ada di
sekitarnya apabila tidak merawatnya maka kita termasuk orang-orang yang
mendustakan agama.[10]
Firman Allah Swt:
أَرَءَيْتَ
الّلذِيْ يُكَذّبُ بِالدّيْنِ ّ فَذَالِكَ اللَّذِي يَدُعُّ اليًتيمَ ّ
“Tahukah
kamu orang yang mendustakan agama?, ItuLah orang yang menghardik anak yatim “.
(Q.S Al- Maun :1-2)
Yang di maksud anak yatim adalah merawat dan
memenuhi kebutuhannya sehari-hari, serta mendidiknya. Dan apabila anak yatim
tersebut memiliki harta benda peninggalan orang tuanya, orang yang memeliharanya bisa memanfaatkan
harta benda tersebut sebatas untuk memenuhi kebutuhan si anak yatim. Dan apabila
si anak telah dewasa maka sisa harta bendanya harus di serahkan kepadanya.
Tetapi apabila sebaliknya jika orang tersebut yang memelihara memakan hartanya
maka Ia telah berbuat Dzalim.
Sebagaimana firman Allah
Swt. dalam surat An-Nisa ayat 10:
إِنَّ الَّذِيْنِ يَأْكُلُوْنَ أَمْوَالَ اليَتَامَي
ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُوْنَ فِي بُطُوْنِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيْرًا
Artinya : “Sesungguhnya
orang-orang yang memakan harta yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu
menelan api neraka sepenuh perutnya dan mereka akan masuk kedalam api yang
menyala-nyala (neraka).”
6.
Menuduh Wanita Mu’minat Yang Sopan (Berkeluarga)
Dengan Tuduhan Berzina
Melontarkan tuduhan zina kepada seseorang adalah
yang di larang oleh Islam, karena selain dapat merusak nama baik orang yang di
tuduh juga dapat menjatuhkan kehormatan keluarganya. Apabila wanita mu’min dituduh berzina tanpa disertai
syarat yang telah ditetapkan oleh syara’, seperti mendatangkan empat orang
saksi dan menyaksikan dengan kepala sendiri, maka penuduhnya wajib dijera 80
kali dan kesaksiannya tidak boleh diterima selama-lamanya.[11]
Firman Allah Swt:
وَالَّلذِيْنَ
يَرْمُوْنَ المُحْصَنِاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوْا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَآءَ
فَاجْلِدُوْهُمْ ثِمِانِيْنَ جَلْدَةً وَلَا تِقْبَلُوْاهُمْ شَهَادَةً
أَبَدًاج
وَاُوْلَئِكَ هُمُ الفَاسِقُوْنَ
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang
baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka
deralah mereka (yang menuduh) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu
terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan
mereka itulah orang-orang yang fasik’ (Q.SAn-nur :4)
Hal itu antara lain menunjukkan kehati-hatian islam
dalam memvonis seseorang, sekaligus menunjukkan bahwa saksi berperan penting
dalam menentukan nasib seorang terdakwa. Itulah sebabnya, seorang yang
memberikan kesaksian palsu akan mendapat azab Allah Swt., baik didunia diakhirat.
7.
Melarikan Diri Dari Perang (Jihad) Saat Berperang
Islam mewajibkan umatnya untuk memelihara, menjaga,
mempertahankan dan
membela agamanya jika Islam di serang dan di perangi musuh, maka umat Islam di
wajibkan untuk berperang. Dan apabila tentara Islam telah ada di medan perang, haram
bagi mereka mundur dan lari dari peperangan tersebut.[12]
Firman Allah Swt:
وَمَنْ
يُوَلِّهِمْ يَوْمَئِذٍ دُبُرَهُ إِلاَّ مُتَحَرِّفًا لَّقِتَالٍ أَوْمُتَحَيِّذاً
إِلَى فِئَةٍ فَقَدْ بَآءَ بِغَضَبٍ مِنَ الله وَمَأْوَاهُمْ
جَهَنَّمُ صلى وَبِئْسَالمَصِيْرُ ّ
“barang
siapa membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk
(siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan lain, maka
sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan
tempatnya ialah neraka jahanam, dan amal buruklah tempat kediaman itu “. (Q.S
Al-anfal :16)
Sulaiman Rasjid, dalam bukunya Fiqih Islam (1989
:417) menyebutkan bahwa para ulama
berpendapat bahwa hukuman dan berperang adalah fardu ‘ain bagi setiap orang
islam, tetapi yang lebih berhak hukum berperang itu ialah fardu kifayah, artinya
wajib bagi setiap orang Islam. Akan tetapi apabila sebagian dan orang Islam
telah mengerjakannya serta telah cukup bilangannya menurut hajat, maka terlepaslah
kewajiban tersebut.[13]
Orang yang melarikan diri dari peperangan berarti
orang tersebut telah berkhianat kepada Allah SWT dan telah dianggap sebagai orang
tidak meyakini Allah lagi
DAFTAR
PUSTAKA
Hamid, Syamsul Rijal, (1999) , Buku Pintar Agama
Islam, Jakarta: Penebar Salam
Rasjid, Sulaiman, (1989) , Fiqih Islam,
Bandung: Sinar Bani
Syafe’i, Rahmat, (2003) , Al-Hadits: Aqidah, Akhlak,
Sosial dan Hukum, Bandung: CV Pustaka Seti
Yasin, Muhammad Nu’aim, (2002), Iman: Rukun, Hakikat
dan yang membatalkannya, Bandung: Syamil Cipta Media
Al-Bani, Muhammad Nasruddin, (2006), Silsilah Hadis Sahih, Jakarta:
Qisthi Press
[1] Muhammad Nu’aim Yasin, Iman: Rukun, Hakikat
dan yang membatalkannya, (Bandung: Syamil Cipta Media, 2002), Hlm: 251
[2] Rahmat
Syafe’i, Al-Hadits: Aqidah, Akhlak, Sosial dan Hukum, (Bandung: CV Pustaka
Setia, 2003) Hlm:101-102
[3] Muhammad
Nashiruddin Al-abani, penerjemah Qodirunn Nur, Silsilah Hadis Shahih, Jilid 3, Cet I, (Jakarta: Qisthi Press,
2006) Hlm: 30
[6] Rachmat syafe’i
Al-Hadits: Aqidah, Akhlak, Sosial dan Hukum, (Bandung: CV Pustaka
Setia, 2003) hlm 105
[7] Rahmat
Syafe’i, Al-Hadits: Aqidah, Akhlak, Sosial dan Hukum, (Bandung: CV Pustaka
Setia, 2003) Hlm:105
[9] Rahmat
Syafe’i, Al-Hadits: Aqidah, Akhlak, Sosial dan Hukum, (Bandung: CV Pustaka
Setia, 2003) Hlm: 105
[10] Rahmat
Syafe’i, Al-Hadits: Aqidah, Akhlak, Sosial dan Hukum, (Bandung: CV Pustaka
Setia, 2003) Hlm:10
[11] Rahmat
Syafe’i, Al-Hadits: Aqidah, Akhlak, Sosial dan Hukum, (Bandung: CV Pustaka
Setia, 2003) Hlm: 109
[12] Rahmat
Syafe’i, Al-Hadits: Aqidah, Akhlak, Sosial dan Hukum, (Bandung: CV Pustaka
Setia, 2003) Hlm: 108
[13] Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam,
(Bandung: Sinar Bani, 1989) Hal: 417
Tidak ada komentar:
Posting Komentar