Senin, 10 Maret 2014




BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Manusia dikaruniakan oleh Allah SWT berupa akal dan pikiran. Akal digunakan manusia untuk berfikir, memikirkan sesuatu. Sedangkan pikiran digunakan untuk menentukan sesuatu yang di pikirkan oleh akal. Tetapi terkadang manusia sering tidak menggunakan akal dan fikirannya dengan baik, dengan cara memikirkan sesuatu yang tidak semestinya di pikirkan, dan juga tidak di pakai untuk mengembangkan sesuatu yang ada di alam yang sebenarnya bisa menghasilkan ilmu dan pengetahuan yang baru apabila kita dapat menggunakan dengan semestinya.
Manusia_memang_memiliki_ke_khilafan_dalam_setiap_langkah, perbuatan, maupun sifat dan tindak tanduk yang dijalaninya, karena manusia juga mempunyai fitrah yang memiliki kekhilafan.
Suatu perbuatan yang di lakukan manusia, apabila keluar dari jalur yang telah di tentukan oleh Allh SWT maka itu di katakan Dosa. Perbuatan dosa sering di lakukan oleh manusia, karena manusia sering tidak menyadari akan perbuatan yang di lakukannya karena manusia lebih sering mengikuti hawa nafsunya dengan tidak memikirkan akibat buruk dan apa yang di lakukannya.
Sekalipun manusia di ciptakan Allah SWT untuk menjadi khalifah di muka bumi ini, namun  karena sifatnya yang lemah, manusia tidak pernah terlepas dari perbuatan salah dan dosa, kecuali orang-orang yang selalu beriman dan senantiasa mendapat petunjuk dari Allah SWT.
Dalam pembahasan ini, kami hanya mengetengahkan beberapa macam dari dosa-dosa besar.

B. Perumusan Masalah
Berdasarkan hasil dari latar belakang masalah diatas, maka kami akan membahas  permasalahan, diantaranya:
1.              Apakah pengertian dosa besar itu?
2.              Sebutkan 7 macam dosa besar?
BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pengertian Dosa Besar
Para ulama berbeda pendapat dalam membedakan pengertian dosa-dosa besar dengan dosa kecil. Akan tetapi, mayoritas mereka memilih bahwa dosa besar adalah setiap kemaksiatan yang bersekuensi hadd (hukuman), atau ancaman neraka, atau laknat atau murka Allah.
Abu Hamid Al-Ghazali mengatakan, “setiap kemaksiatan yang di lakukan seseorang dengan tidak disertai perasaan takut, wanti-wanti dan penyesalan, misalnya orang yang meremehkan perbuatan dosa dan berani membiasakannya, maka sikap itu justru termasuk dosa besar.” Sedangkan kesalahan yang terjadi karena keseleo lidah karena tidak terkontrolnya jiwa serta karena kevakuman kesadaran akan adanya pengawasan Allah Swt. sembari tidak terlepas dari penyesalan, maka hal itu tidaklah menghilangkan sifat adalah (integritas) dan tidak termasuk dosa besar.[1]
Apabila kita ingin mengetahui perbedaan dari dosa besar dan dosa kecil, maka kita lihat dari mafsadat (bahaya) nya suatu perbuatan dosa tersebut dan nash yang sudah ditentukan.

B. Tujuh Macam Dosa Besar
Rasulullah Saw. telah banyak menyebutkan beberapa kemaksiatan sebagai hal-hal yang membinasakan dalam beberapa hadits dalam daftar dosa-dosa besar. Di antaranya:
حَدِيْثُ اَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللّهُ عَنْهُ عَنِ الَنّبِيَّ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:اِجْتَنِبُوْا السَّبْعَ المُوْبِقَاتِ" قَالُوْا يَا رَسُوْلَ الله وَمَا هُنَّ؟ قَالَ: "الشِّرْقُ بِااللهِ, وَالسِّحْرُ, وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ اللهُ اِلاَّ بِا الحَقِّ, وَأَكْلُ الرِّبَا, وَأَكْلُ مَالِ اليَتِيْمَ وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ, وَقَذْفُ المُحْصَنَاتِ المُؤْمِنَاتِ الغَافِلَاتِ"( اخرجه البخارى والمسلم )
“Abu Hurairah  r. a berkata: Nabi Saw. bersabda: tinggalkanlah tujuh dosa yang dapat membinasakan, sahabat bertanya: apakah itu ya Rasulullah? Nabi SAW menjawab: “Syirik mempersekutukan Allah, Berbuat sihir (tenung), membunuh jiwa yang di haramkan Allah kecuali dengan hak, Makan harta riba, Makan harta anak yatim, melarikan diri dari perang jihad saat berperang, dan menuduh wanita mu‘minat yang sofat (berkeluarga) dengan zina “. (H.R. Bukhari Muslim)[2]

-          Tinjauan Bahasa:
jauhilah                                                                                     اجتنب
Yang membinasakan                                                                 الموبقات
Perbuatan sihir                                                                        السّحر
Berpaling (melarikan diri)                                                       التّولى
Waktu perang                                                                          يوم الزحف
Menuduh                                                                                 فذف      
Wanita yang sudah menikah                                                   المحصنات         
Dari hadits di atas di sebutkan bahwa ada tujuh dosa besar. Di bawah ini penulis akan menjelaskan dari ke tujuh dosa besar tersebut:

1.      Syirik (Menyekutukan Allah)
Syirik menurut bahasa adalah persekutuan atau bagian, sedangkan menurut istilah agama adalah mempersekutukan Allah SWT dengan selain Allah (makhluk-Nya). Sebagian ulama berpendapat bahwa syirik adalah kufur atau satu jenis kekufuran.[3]
Syirik di katagorikan sebagai dosa paling besar yang tidak akan di ampuni Allah Swt. Firman Allah:

اِنَّ اللهَ لاَ يَغْفِرُ اَنْ يُشْرِكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُوْنَ ذَالِكَ لِمَنْ يَشَآءُج  وَكَانَ أَمْرُاللّهَ مَسْعُوْلاًْ
 “Sesungguhnya Allah tidak mengampuni orang yang menyekutukan-Nya dan (Tuhan mengampuni) dosa selain itu bagi orang yang di kehendaki oleh-Nya... “ (Q.S An-nisa :48)

Selain ayat di atas, banyak ayat Al-Qur’an dan hadits lainnya yang menerangkan tentang syirik tersebut. Adapun beberapa contoh perbuatan syirik, antara lain[4]:
a.       Dukun yang mengaku bisa merubah nasib manusia dan menolak malapetaka,
b.      Ahli perbintangan atau ramalan,
c.       Mempercayai benda-benda pusaka,
d.      Jiarah Kubur yang bertujuan meminta berkah kepada orang yang telah meninggal dunia.

2.      Berbuat Sihir (Tenung)
Kemampuan orang-orang kafir atau para penjahat-atas izin Allah Swt. melakukan sesuatu yang luar biasa, dinamakan sihir. Para Ulama menegaskan, bahwa melakukan sihir itu haram hukumnya, oleh karena sihir itu bersifat merusak dan segala sesuatu yang merusak dilarang oleh Islam. Sihir dikatakan merusak, sebab sasaran sihir antara lain: 

a.       Mempengaruhi hati dan badan seseorang, untuk di sakiti atau di bunuh,
b.      Memusnahkan harta benda seseorang,
c.       Memutuskan ikatan kasih sayang seseorang dengan suami istri atau anak atau dengan anggota keluarga lainnya.


Firman Allah SWT:

......وَيَتَعَلَّمُوْنَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُوْنَ به بَيْنَ المَرْءِ وَ زَوْجِهِج وِمَاهُمْ بِضَارّيْنَ بِهِ مِنْ اَحَدٍ إِلّاَ
 بِإِذْنِ الله ج...............

“Mereka mempelajari dari kedua )malaikat( ini, ada apa dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang suami dengan istrinya. Dan para tukang sihir itu tidaklah memberi madarat dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan izin Allah “.[5]

            Selain itu, orang yang sering melakukan perbuatan sihir termasuk golongan orang-orang yang tidak dapat masuk surga. Rasulullah Saw. bersabda:

ثَلَاَثُة لاَيَدْخُلُوْنَ الجَنَّةَ مَدْ مِنٌ حَمْرُ وَقاِطعُ رَحَمٍ وَ مُصَدِّقُ بِالسَّحْرِ (رواه أحمد و الحاكم)
Artinya :
“ada tiga golongan orang yang tidak dapat masuk surga yaitu, peminum khamar, orang yang memutuskan hubungan tali persaudaraan, dan orang yang membenarkan sihir.” (H.R. Ahmad dan Hakim)[6]

            Menurut hadis yang diriwayatkan secara marfu oleh Ibnu Masud, perbuatan yang termasuk sihir adalah memohon kekuatan kepada alam; mempercayai bahwa benda-benda tertentu dapat menolak dari gangguan pada diri; serta memalingkan hati perempuan supaya menyukai.[7]


3.      Membunuh Jiwa Yang Di Haramkan
Membunuh  ialah suatu tindakan yang di lakukan oleh seseorang dengan cara meniadakan nyawa orang lain. Membunuh merupakan suatu tindakan atau perbuatan yang menjurus ke dalam hal yang tidak baik, karena menghilangkan nyawa orang lain, yang sebenarnya belum saatnya untuk di hilangkan. Adapun hukuman bagi orang yang melakukan pembunuhan adalah hukum qishas, seperti dalam firman Allah Swt;

وَلَكُمْ فِي القِصَاصِ حَيَاةٌ يآأُوْلِ البَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ ّ
“Dengan di berlakukannya hukum qishas, namun dapat hidup, hati orang-orang yang berakal, mudah-mudahan kamu takut dalam melakukan pembunuhan “. [8]
Dari ayat di atas, dapat di simpulakan bahwa si pembunuh harus di hukum qishas.

4.      Memakan Harta Riba
Arti riba menurut bahasa lebih atau bertambah. Pengertian syara’nya adalah akad yang terjadi pertukaran benda sejenis tanpa di ketahui sama atau tidak, tambahan atau takarannya. Hal ini sering terjadi dalam pertukaran bahan makanan, perak dan emas dan yang lainnya.[9]
Apapun macamnya riba, hukumnya haram dan di larang oleh agama.
Firman Allah Swt:
.....واحلّ الله البيع وحرّم الرّبوآج.......
“…Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba“…
(Q.S Al-Baqarah .275)

5.      Memakan Harta Anak Yatim
Anak yatim adalah anak yang di tinggal mati oleh ayahnya ketika ia masih kecil atau dengan kata lain, di tinggal mati oleh orang yang menanggung nafkahnya. Memelihara anak yatim dan menyelamatkan hartanya, dalam syari’at Islam merupakan kewajiban. Sehingga apabila anak yatim yang hidupnya terlantar dan tidak terarahkan maka kita selaku umat Islam yang ada di sekitarnya apabila tidak merawatnya maka kita termasuk orang-orang yang mendustakan agama.[10]
Firman Allah Swt:

أَرَءَيْتَ الّلذِيْ يُكَذّبُ بِالدّيْنِ ّ فَذَالِكَ اللَّذِي يَدُعُّ اليًتيمَ ّ

 “Tahukah kamu orang yang mendustakan agama?, ItuLah orang yang menghardik anak yatim “. (Q.S Al- Maun :1-2)

Yang di maksud anak yatim adalah merawat dan memenuhi kebutuhannya sehari-hari, serta mendidiknya. Dan apabila anak yatim tersebut memiliki harta benda peninggalan orang tuanya,  orang yang memeliharanya bisa memanfaatkan harta benda tersebut sebatas untuk memenuhi kebutuhan si anak yatim. Dan apabila si anak telah dewasa maka sisa harta bendanya harus di serahkan kepadanya. Tetapi apabila sebaliknya jika orang tersebut yang memelihara memakan hartanya maka Ia telah berbuat Dzalim.

Sebagaimana firman Allah Swt.  dalam surat An-Nisa ayat 10:

            إِنَّ الَّذِيْنِ يَأْكُلُوْنَ أَمْوَالَ اليَتَامَي ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُوْنَ فِي بُطُوْنِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيْرًا

Artinya : “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api neraka sepenuh perutnya dan mereka akan masuk kedalam api yang menyala-nyala (neraka).”



6.      Menuduh Wanita Mu’minat Yang Sopan (Berkeluarga) Dengan Tuduhan Berzina
Melontarkan tuduhan zina kepada seseorang adalah yang di larang oleh Islam, karena selain dapat merusak nama baik orang yang di tuduh juga dapat menjatuhkan kehormatan keluarganya. Apabila wanita mu’min dituduh berzina tanpa disertai syarat yang telah ditetapkan oleh syara’, seperti mendatangkan empat orang saksi dan menyaksikan dengan kepala sendiri, maka penuduhnya wajib dijera 80 kali dan kesaksiannya tidak boleh diterima selama-lamanya.[11]



Firman Allah Swt:

وَالَّلذِيْنَ يَرْمُوْنَ المُحْصَنِاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوْا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَآءَ فَاجْلِدُوْهُمْ ثِمِانِيْنَ جَلْدَةً وَلَا تِقْبَلُوْاهُمْ شَهَادَةً
أَبَدًاج وَاُوْلَئِكَ هُمُ الفَاسِقُوْنَ                                         

“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik’ (Q.SAn-nur :4)

Hal itu antara lain menunjukkan kehati-hatian islam dalam memvonis seseorang, sekaligus menunjukkan bahwa saksi berperan penting dalam menentukan nasib seorang terdakwa. Itulah sebabnya, seorang yang memberikan kesaksian palsu akan mendapat azab Allah Swt., baik didunia diakhirat.

7.      Melarikan Diri Dari Perang (Jihad) Saat Berperang
Islam mewajibkan umatnya untuk memelihara, menjaga, mempertahankan dan membela agamanya jika Islam di serang dan di perangi musuh, maka umat Islam di wajibkan untuk berperang. Dan apabila tentara Islam telah ada di medan perang, haram bagi mereka mundur dan lari dari peperangan tersebut.[12]
Firman Allah Swt:

وَمَنْ يُوَلِّهِمْ يَوْمَئِذٍ دُبُرَهُ إِلاَّ مُتَحَرِّفًا لَّقِتَالٍ أَوْمُتَحَيِّذاً إِلَى فِئَةٍ فَقَدْ بَآءَ بِغَضَبٍ مِنَ الله وَمَأْوَاهُمْ
             جَهَنَّمُ صلى  وَبِئْسَالمَصِيْرُ ّ   
 “barang siapa membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka jahanam, dan amal buruklah tempat kediaman itu “. (Q.S Al-anfal :16)

Sulaiman Rasjid, dalam bukunya Fiqih Islam (1989 :417) menyebutkan bahwa para  ulama berpendapat bahwa hukuman dan berperang adalah fardu ‘ain bagi setiap orang islam, tetapi yang lebih berhak hukum berperang itu ialah fardu kifayah, artinya wajib bagi setiap orang Islam. Akan tetapi apabila sebagian dan orang Islam telah mengerjakannya serta telah cukup bilangannya menurut hajat, maka terlepaslah kewajiban tersebut.[13]
Orang yang melarikan diri dari peperangan berarti orang tersebut telah berkhianat kepada Allah SWT dan telah dianggap sebagai orang tidak meyakini Allah lagi







DAFTAR PUSTAKA

Hamid, Syamsul Rijal, (1999) , Buku Pintar Agama Islam, Jakarta: Penebar Salam

Rasjid, Sulaiman, (1989) , Fiqih Islam, Bandung: Sinar Bani

Syafe’i, Rahmat, (2003) , Al-Hadits: Aqidah, Akhlak, Sosial dan Hukum, Bandung: CV Pustaka Seti

Yasin, Muhammad Nu’aim, (2002), Iman: Rukun, Hakikat dan yang membatalkannya, Bandung: Syamil Cipta Media

Al-Bani, Muhammad Nasruddin, (2006), Silsilah Hadis Sahih, Jakarta: Qisthi Press











[1]  Muhammad Nu’aim Yasin, Iman: Rukun, Hakikat dan yang membatalkannya, (Bandung: Syamil Cipta Media, 2002), Hlm: 251

[2] Rahmat Syafe’i, Al-Hadits: Aqidah, Akhlak, Sosial dan Hukum, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2003) Hlm:101-102
[3] Muhammad Nashiruddin Al-abani, penerjemah Qodirunn Nur, Silsilah Hadis Shahih, Jilid 3, Cet I, (Jakarta: Qisthi Press, 2006) Hlm: 30
[4] Syamsul Rijal Hamid, Buku Pintar Agama Islam, (Jakarta: Penebar Salam, 1999) Hlm: 298
[5] (Q.SA1-Baqarah :101)
[6] Rachmat syafe’i Al-Hadits: Aqidah, Akhlak, Sosial dan Hukum, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2003) hlm 105
[7] Rahmat Syafe’i, Al-Hadits: Aqidah, Akhlak, Sosial dan Hukum, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2003) Hlm:105
[8] (Q.S Al-baqarah :179)
[9] Rahmat Syafe’i, Al-Hadits: Aqidah, Akhlak, Sosial dan Hukum, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2003) Hlm: 105
[10] Rahmat Syafe’i, Al-Hadits: Aqidah, Akhlak, Sosial dan Hukum, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2003) Hlm:10
[11] Rahmat Syafe’i, Al-Hadits: Aqidah, Akhlak, Sosial dan Hukum, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2003) Hlm: 109
[12] Rahmat Syafe’i, Al-Hadits: Aqidah, Akhlak, Sosial dan Hukum, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2003) Hlm: 108
[13]  Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, (Bandung: Sinar Bani, 1989) Hal: 417

Tidak ada komentar:

Posting Komentar